Mau Widget Ini?

Sabtu, 25 April 2015

KOMUNIKASI DALAM PRAKTIK KEBIDANAN - Syarat-syarat Menjadi Konselor



Syarat-syarat menjadi konselor adalah sebagai berikut:

a. Seorang pembimbing harus mengetahui kemampuan yang cukup luas,baik segi teori maupun praktek.
b. Di dalam segi psikologis, seorang pembimbing akan dapat mengambiltindakan yang bijaksana jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu adanya kemantapan atau kestabilan didalam psikisnya,terutama dalam segi emosi.
c. Seorang pembimbing harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan psikisnya tidak sehat maka hal itu akan menganggu di dalam  menjalankan tugasnya.
d. Seorang pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap individu yang dihadapi. Sikap ini akan menimbulkan   kepercayaan terhadap anak.
e. Seorang pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat diharapkan usaha Bimbingan dan Konseling berkembang ke arah yang   lebih sempurna demi untuk kemajuan sekolah.
f. Karena bidang gerak dari pembimbing tidak terbatas pada sekolah saja, maka seorang pembimbing harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam segala perbuatannya.
g. Seorang pembimbing diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip-prinsip serta kode etik Bimbingan dan Konseling dengan sebaik-baiknya.

Contoh Tipe-tipe atau Jenis Pengambilan Keputusan :
1.  Pengambilan keputusan untuk tidak berbuat apa-apa karena ketidaksanggupan atau merasa tidak sanggup.
Contoh Kasus  :
Seorang ibu bersalin dengan sosial ekonomi rendah harus dirujuk ke rumah sakit karena keracunan kehamilan. Suami tidak bisa memutuskan karena tidak ada biaya untuk itu.
2. Pengambilan keputusan intuitif, sifatnya segera, langsung diputuskan, karena keputusan tersebut dirasakan paling tepat.
Contoh Kasus  :
Seorang ibu berusia 32 tahun bersalin di bidan A, harus segera dirujuk dirumah sakit. Pasalnya, ia mengalami perdarahan cukup hebat dibarengi rasa mulas padahal usia kandungannya belum genap sembilan bulan. Bidan tidak dapat melakukan tindakan lanjut karena sudah diluar pelayanan kebidanan. Hanya dokter yang mempunyai wewenang melakukan tindakan pembedahan caesar dengan pertimbangan sang jabang bayi sudah cukup umur.
3. Pengambilan keputusan yang terpaksa, karena segera dilaksanakan.
Contoh Kasus  :
      Ibu merakan ingin mengejan dan diperiksa bidan, masuk dalam persalinan  kala II dan siap untuk dilahirkan tetapi ditemukan bayinya letak Sungsang(presentasi Bokong) dan terpaksa harus dilahirkan karena sudah tidak mungkin untuk dirujuk sebab sudah mendesak. Tetapi pengambilan keputusan ini tidak dianjurkan.
4. Pengambilan keputusan yang reaktif. Sering kali dilakukan dalam situasi marah dan tergesa-gesa.
Contoh kasus  :
Seorang ibu bersalin tiba-tiba mengalami pendarahan. Suami ibu tersebut dengan sangat paniknya, ia pun dengan marah-marah meminta bidan untuk segera memberi tindakan lanjut. Pengambilan keputusan ini tidak dianjurkan untuk seorang bidan.
5. Pengambilan keputusan yang ditangguhkan, dialihkan pada orang lain yang bertanggung jawab.
Contoh kasus  :
Bila ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat maka ia tidak dapat berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat diberikan kepada suaminya.
6. Pengambilan keputusan secara berhati-hati, dipikirkan baik-baik, mempertimbangkan berbagai pilihan.
Contoh kasus  :
Seorang ibu setelah diberikan oxytocin dievaluasi apakah kontraksi uterus menjadi baik sehingga perdarahan berkurang atau tetap. Jika belum efektif maka pilihan tindakan lain perlu dipertimbangkan dan perencanaan, intervensi dan evaluasi mengikuti satu pola yang bersifat sirkuler (berulang) yang banyak persamaannya dengan proses penilaian dan diagnosis bila tetap uterus lembek dan perdarahan banyak, maka tindakan lain diberikan, misalnya kompresi bimanual. Pengambilan keputusan ini perlu berhati-hati, , misalnya bagi ibu yang mengalami perdarahan paska persalinan, jika perdarahan berkurang sedangkan uterusnya tetap lembek (yang membuktikan bahwa atonia uteri yang menjadi penyebabnya masih belum terselesaikan), maka penanganannya tidak bisa dianggap berhasil.

        



Tidak ada komentar:

Posting Komentar