Syarat-syarat menjadi konselor adalah sebagai berikut:
a.
Seorang pembimbing harus mengetahui kemampuan yang cukup luas,baik segi teori
maupun praktek.
b.
Di dalam segi psikologis, seorang pembimbing akan dapat mengambiltindakan yang
bijaksana jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu adanya
kemantapan atau kestabilan didalam psikisnya,terutama dalam segi emosi.
c.
Seorang pembimbing harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan
psikisnya tidak sehat maka hal itu akan menganggu di dalam menjalankan tugasnya.
d.
Seorang pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga
terhadap individu yang dihadapi. Sikap ini akan menimbulkan kepercayaan terhadap anak.
e.
Seorang pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat
diharapkan usaha Bimbingan dan Konseling berkembang ke arah yang lebih sempurna demi untuk kemajuan sekolah.
f.
Karena bidang gerak dari pembimbing tidak terbatas pada sekolah saja, maka
seorang pembimbing harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam segala
perbuatannya.
g.
Seorang pembimbing diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan
prinsip-prinsip serta kode etik Bimbingan dan Konseling dengan sebaik-baiknya.
Contoh Tipe-tipe atau Jenis Pengambilan
Keputusan :
1. Pengambilan keputusan untuk tidak berbuat
apa-apa karena ketidaksanggupan atau merasa tidak sanggup.
Contoh Kasus :
Seorang
ibu bersalin dengan sosial ekonomi rendah harus dirujuk ke rumah sakit karena
keracunan kehamilan. Suami tidak bisa memutuskan karena tidak ada biaya untuk
itu.
2.
Pengambilan keputusan intuitif, sifatnya segera, langsung diputuskan, karena
keputusan tersebut dirasakan paling tepat.
Contoh Kasus :
Seorang ibu berusia 32 tahun bersalin di bidan A, harus segera
dirujuk dirumah sakit. Pasalnya, ia mengalami perdarahan cukup hebat dibarengi
rasa mulas padahal usia kandungannya belum genap sembilan bulan. Bidan tidak
dapat melakukan tindakan lanjut karena sudah diluar pelayanan kebidanan. Hanya
dokter yang mempunyai wewenang melakukan tindakan pembedahan caesar dengan
pertimbangan sang jabang bayi sudah cukup umur.
3.
Pengambilan keputusan yang terpaksa, karena segera dilaksanakan.
Contoh Kasus :
Ibu merakan
ingin mengejan dan diperiksa bidan, masuk dalam persalinan kala II dan siap untuk dilahirkan tetapi
ditemukan bayinya letak Sungsang(presentasi Bokong) dan terpaksa harus
dilahirkan karena sudah tidak mungkin untuk dirujuk sebab sudah mendesak.
Tetapi pengambilan keputusan ini tidak dianjurkan.
4. Pengambilan keputusan
yang reaktif. Sering kali dilakukan dalam situasi marah dan tergesa-gesa.
Contoh kasus :
Seorang ibu bersalin tiba-tiba mengalami pendarahan. Suami
ibu tersebut dengan sangat paniknya, ia pun dengan marah-marah meminta bidan
untuk segera memberi tindakan lanjut. Pengambilan keputusan ini tidak
dianjurkan untuk seorang bidan.
5.
Pengambilan keputusan yang ditangguhkan, dialihkan pada orang lain yang
bertanggung jawab.
Contoh kasus :
Bila ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat
maka ia tidak dapat berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat
diberikan kepada suaminya.
6. Pengambilan keputusan
secara berhati-hati, dipikirkan baik-baik, mempertimbangkan berbagai pilihan.
Contoh kasus :
Seorang ibu
setelah diberikan oxytocin dievaluasi apakah kontraksi uterus menjadi baik
sehingga perdarahan berkurang atau tetap. Jika belum efektif maka pilihan
tindakan lain perlu dipertimbangkan dan perencanaan, intervensi dan evaluasi
mengikuti satu pola yang bersifat sirkuler (berulang) yang banyak persamaannya
dengan proses penilaian dan diagnosis bila tetap uterus lembek dan perdarahan
banyak, maka tindakan lain diberikan, misalnya kompresi bimanual. Pengambilan
keputusan ini perlu berhati-hati, , misalnya bagi ibu yang mengalami perdarahan paska
persalinan, jika perdarahan berkurang sedangkan uterusnya tetap lembek (yang
membuktikan bahwa atonia uteri yang menjadi penyebabnya masih belum
terselesaikan), maka penanganannya tidak bisa dianggap berhasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar